Nakita.id - Berikut ini materi PKN SMA kelas 11 tentang konvensi PBB soal Hukum Laut.
Pada bagian ini akan dibahas tentang hukum laut yang dibahas dalam konvensi PBB.
Artikel yang dilansir dari Kompas.com, ini bertujuan untuk menjadi pegangan belajarmu.
Sehingga kamu akan mudah memahani poin-poin penting tentang materi yang diajarkan.
Yuk disimak!
Lebih dari 100 negara di dunia menandatangai konvensi PBB pada 1982.
Konvensi ini lebih dikenal dengan United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.
UNCLOS berdiskusi untuk membahas tentang hukum dan aturan laut pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Hukum laut ini mulai berlaku pada 16 November 1994.
Semua negara termasuk Indonesia harus patuh pada aturan-aturan tersebut.
Terdapat 320 pasal dengan sembilan lampiran dana konvensi ini.
Isinya berupa penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.
Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.
Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.
Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.
Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir.
Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982.
Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.
Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.
Menurut Wahono dan Abdul Atsar dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Salah satu ketentuan dalam konvensi hukum laut yang amat penting bagi indonesia adalah adanya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
ZEE diukur dari garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka.
Adanya zona ekonomi eksklusif membuat Indonesia memiliki kewenangan pertama untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya lautnya.
Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut.
Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.
Zona Laut Teritorial Zona laut ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas.
Garis dasar ini merupakan garis khayal yang mengubungkan titik ujung terluar pulau.
Sedangkan laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.
Negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial.
Namun, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk penerbangan ataupun pelayaran.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR