Bidan memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi terhadap kesehatan reproduksi dan pemilihan alat kontrasepsi.
Bidan harus memberikan informasi, edukasi, konseling yang jelas terkait pelayanan kontrasepsi yang nantinya dipilih.
Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat ataupun delegatif.
Bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk menolong dari kematian atau hal-hal yang mengancam nyawa.
1. Memberi pelayanan kebidanan.
2. Pengelola pelayanan kebidanan.
3. Penyuluh dan konselor.
4. Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
5. Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
6. Peneliti.
Baca Juga: Jenis Vitamin Ibu Hamil dari Bidan dan Masing-masing Kegunaannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR