Nakita.id - Penjelasan tentang asuhan kebidanan pada bayi baru lahir secara normal ada di sini.
Penting bagi Moms mengetahui asuhan kebidanan pada bayi baru lahir secara normal.
Wajar apabila orang tua bertanya-tanya apakah bayi mengalami tumbuh kembang optimal.
Orang tua bisa saja dengan kasat mata mengamati pertumbuhan bayi.
Tapi pemeriksaan rutin terkait tumbuh kembang bayi juga harus dilakukan.
Itu sebabnya, Moms akan diminta untuk kontrol setelah melahirkan.
Tidak hanya itu, perawatan bayi baru lahir juga hendaknya dilakukan secara teliti.
Apalagi untuk para ibu muda yang baru saja melahirkan anak pertama.
Lantas, bagaimana mengasuh bayi baru lahir normal? Berikut adalah penjelasannya.
Mengutip Nakita, Bidan Prita Prita Yuliana Irnawati, SST., M.K.M menjelaskan tentang apa itu maksud dari asuhan kebidanan.
Dikatakan asuhan kebidanan merupakan kegiatan dalama memberikan pelayanan kesehatan kepala klien.
Baca Juga: Keuntungan Melahirkan di Bidan yang Belum Banyak Orang Ketahui
"Layanan kesehatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki masalah atau kebutuhan pada masa kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, dan keluarga berencana," jelas bidan Prita kepada Nakita.id.
Selain itu, bidan Prita juga menjelaskan tentang asuhan kebidanan pada bayi lahir normal.
Ada beberapa hal yang akan dilakukan kepada bayi lahir normal.
Mulai dari pemeriksaan fisik hingga dokumentasi.
"Asuhan yang dilakukan pada bayi baru lahir normal adalah melakukan injeksi vitamin K, melakukan pemeriksaan fisik dan antropometri," kata bidan Prita.
Pemeriksaan ini antara lain mengukur berat badan bayi, tinggi badan bayi, dan lingkar kepala bayi.
Selain itu, asuhan kebidanan juga termasuk mengajari ibu menyusui bayi yang baru lahir normal.
"Kemudian melakukan IMD dan menjaga kehangatan bayi, mendokumentasikan menggunakan metode SOAP (subjektif, objektif, assesment, planning)," tambahnya.
Karena Moms sudah tahu arti asuhan kebidanan pada bayi baru lahir secara normal, Moms juga harus tahu terdapat tugas dan peran bidan.
Tugas dan peran bidan ini wajib dijalankan oleh seorang bidan.
Inilah tugas dan peran bidan yang perlu diketahui seperti dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Apakah Bisa Periksa Kesehatan Umum di Bidan?
Bidan bertugas memberikan pengasuhan kebidanan pada masa sebelum hamil.
Kemudian memberikan pengasuhan kebidanan pada masa-masa kehamilan.
Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan membantu persalinan normal.
Saat Moms menjalani masa nifas, bidan juga bertugas memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
Melakukan pertolongan pertama apabila terjadi kegawatdaruratan pada ibu hamil, masa bersalin, nifas, dan memberi rujukan.
Bidan juga bertugas dalam mendeteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan.
Pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pasca keguguran juga tugas dari seorang bidan dalam pelayanan kesehatan ibu yang dilanjutkan dengan rujukan.
Tugas bidan dalam pelayanan kesehatan anak dapat memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi balita dan anak prasekolah.
Serta memberikan imunisasi program pemerintahan pusat.
Melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita dan anak prasekola serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang dan rujukan.
Pelayanan kesehatan anak yang ditugaskan pada bidan juga dengan memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Baca Juga: Daftar Harga Imunisasi Bayi di Bidan yang Ternyata Terjangkau
Bidan memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi terhadap kesehatan reproduksi dan pemilihan alat kontrasepsi.
Bidan harus memberikan informasi, edukasi, konseling yang jelas terkait pelayanan kontrasepsi yang nantinya dipilih.
Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat ataupun delegatif.
Bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk menolong dari kematian atau hal-hal yang mengancam nyawa.
1. Memberi pelayanan kebidanan.
2. Pengelola pelayanan kebidanan.
3. Penyuluh dan konselor.
4. Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
5. Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
6. Peneliti.
Baca Juga: Jenis Vitamin Ibu Hamil dari Bidan dan Masing-masing Kegunaannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR