1. Kepala Sekolah dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh pengawas melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
2. Setelah Kepala Sekolah telah berhasil login, maka akan diarahkan menuju halaman beranda aplikasi penilian guru.
3. Kepala Sekolah menunjuk Guru Senior yang dapat melakukan penilaian kesesuaian pada halaman Guru Senior, dengan menekan Pilih Sebagai Guru Senior pada data Guru yang dipilih.
4. Kepala Sekolah harap untuk berhati-hati dalam memilih Guru Senior karena hanya dapat memilih sekali saja.
5. Kepala Sekolah dapat mengunduh akun Guru Senior dengan menekan tombol Unduh Akun Guru Senior.
6. Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengunduh akun Guru Senior yang telah ditunjuk dan membagikannya kepada Guru yang bersangkutan.
1. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.
2. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.
3. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat menekan tombol Lakukan Observasi.
4. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.
5. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai di antara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Guru yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ada Nama Moms dan Dads?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR