Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi tentang sengketa batas wilayah blok Ambalat.
Yuk, disimak untuk jadi pegangan belajarmu.
Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.
Namun demikian, pada tahun 1979 Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga mendapatkan protes dari Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.
Klaim Malaysia sama sekali tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.
Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
Dalam sengketa banyak cara yang diambil satu negara, yaitu mulai dari gencatan senjata dan upaya perdaimaian.
Namun, penyelesaian secara damai merupakan langkah yang jauh lebih ideal.
Upaya ini dilakukan sebelum sengketa mengarah pada kontak senjata.
Upaya damain bisa dilakukan mulai dari negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices).
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea.
Lembaga ini dibawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memeroleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
ICJ memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasalnya, sebagai negara kepulauan Indonesia sudah diakui dunia internasional.
Hal itu terjadi setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR