Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi tentang sengketa batas wilayah blok Ambalat.
Yuk, disimak untuk jadi pegangan belajarmu.
Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.
Namun demikian, pada tahun 1979 Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga mendapatkan protes dari Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.
Klaim Malaysia sama sekali tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.
Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
Dalam sengketa banyak cara yang diambil satu negara, yaitu mulai dari gencatan senjata dan upaya perdaimaian.
Namun, penyelesaian secara damai merupakan langkah yang jauh lebih ideal.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR