Nakita.id - Sudahkah Moms ketahui cara dan syarat mendaftarkan diri untuk bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan di Puskesmas?
Simak terlebih dahulu, yuk, yang satu ini.
Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berobat.
Dengan menggunakannya, biaya pengobatan jadi lebih murah dibandingkan saat Moms harus membayar secara mandiri.
Tapi bagaimana jika memang belum memiliki BPJS Kesehatan? Pastikan Moms segera daftarkan diri, ya.
Cara mendaftar untuk pembuatan kartunya sebenarnya bisa langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Tapi perlu Moms ketahui terlebih dahulu bahwa mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan di puskesmas terdekat, lo.
Perlu diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas atau FKTP ini hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.
Dengan kata lain, daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas tidak bisa dilakukan ketika periksa biasa tanpa kondisi darurat.
Jika pasien harus segera mendapatkan penanganan di Puskesmas tapi tidak punya BPJS Kesehatan, keluarga bisa memprosesnya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Perawatan dan Obat
Rayakan Hari Ibu, Kecap Sedaap Ajak Masyarakat Masak Menu Kesukaan Ibu dengan Kemasan Edisi Spesial
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR