Nakita.id - Berikut ini rincian iuran BPJS kesehatan per bulan.
BPJS atau singkatan dari badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang bertugas menangani masalah kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS jenis ini merupakan program yang mengatur asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari BPJS.
Program ini melalui asuransi yang mana peserta wajib membayar iuran dengan jumlah ringan.
Melansir Kompas, pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS.
Namun berapakah iuran BPJS?
Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: R100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu)
Fasilitas kesehatan yang didapat setiap pasien akan tetap sama, menyesuaikan standar berlaku dan tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Menggunakan BPJS? Simak di Sini!
Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program ini juga disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Rayakan Hari Ibu, Kecap Sedaap Ajak Masyarakat Masak Menu Kesukaan Ibu dengan Kemasan Edisi Spesial
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR