Nakita.id - Yuk disimak rangkuman materi Ekonomi SMA kelas 11.
Artikel ini akan membahas tentang rumus cara menghitung sisa hasil usaha.
Rangkuman ini berguna untuk menjadi pegangan belajarmu.
Poin-poin penting akan dijabarkan di sini supaya lebih mudah dipahami.
Sehingga, saat diberikan soal kamu akan dengan mudah.
Yuk disimak rangkuman materi yang dilansir dari Kompas.com ini.
Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Baca Juga: Mengetahui 4 Bidang Manajemen dan Tingkatannya, Materi Ekonomi SMA Kelas 11
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR