- Perawat
- Dosen
- Arsiparis
- Pustakawan
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rinciannya.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Baca Juga: Pelamar PPPK KOMINFO Wajib Punya Pengalaman Pekerjaan, Berapa Tahun?
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR