Sehingga sistemnya tetap sama dengan sistem lainnya, yaitu gadai barang.
Sama halnya seperti menjual perhiasan emas, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menjual barangnya.
Tak hanya membawa kelengkapan data diri misalnya KTP atau paspor, Moms juga harus membawa perhiasan perak dan juga nota pembeliannya untuk dijual.
Akan tetapi, jika nota pembelian atau surat pembeliannya hilang, tidak menjadi masalah karena bukan jadi syarat wajib bagi nasabah.
Namun, pada dasarnya gadai barang baik itu emas atau perhiasan jenis emas lainnya bisa dilakuakn di Pegadaian.
Baik itu dalam bentuk barang yang masih baik, barang rusak, dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan perhiasan, biasanya dana yang dikeluarkan juga akan lebih cepat.
Hal ini mengingat emas bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana atau uang.
Harga yang ditentukan bisa dari Pegadaian atau dalam karat dan juga harga yang ditentukan beragam, tergantung kondisi dan keperluan pelanggan.
Sehingga jika Moms memiliki perhiasan perak dan ingin menjualnya, bisa dijual melalui Pegadaian.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR