Nakita.id - Bagi Moms yang memiliki atau bahkan mengoleksi perhiasan perak, tentu ada berbagai hal yang dipertimbangkan.
Tak hanya lebih murah daripada membeli perhiasan emas, model yang dimiliki perhiasan perak juga lebih bervariasi.
Hal ini membuat para pengguna perhiasan perak juga tak kalah banyak.
Akan tetapi, apakah perhiasan perak tersebut dapat dijual di Pegadaian kembali sama halnya seperti perhiasan emas?
Pada dasarnya, perlu diketahui dulu bahwa selain dapat memunjamkan dengan agunan, Pegadaian juga melayani fasilitas pembelian.
Pegadaian bisa membeli beberapa barang dari nasabahnya, mulai dari BPKB motor, alat elektronik, dan perhiasan.
Biasanya, perhiasan yang bisa dijual adalah perhiasan emas yang jika dijual di Pegadaian harganya mengikuti pasaran.
Namun bagaimana jika perhiasan perak?
Mengutip dari laman Sahabat Pegadaian, ternyata Moms bisa menjual perhiasan perak juga lho, di Pegadaian.
Namun, di Pegadaian sebenarnya tidak melayani jual beli.
Hanya saja barang tersebut akan dijadikan agunan untuk peminjaman uang.
Baca Juga: Cara Menjual Emas Tanpa Surat di Toko Perhiasan, Simak Agar Tidak Rugi!
Sehingga sistemnya tetap sama dengan sistem lainnya, yaitu gadai barang.
Sama halnya seperti menjual perhiasan emas, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menjual barangnya.
Tak hanya membawa kelengkapan data diri misalnya KTP atau paspor, Moms juga harus membawa perhiasan perak dan juga nota pembeliannya untuk dijual.
Akan tetapi, jika nota pembelian atau surat pembeliannya hilang, tidak menjadi masalah karena bukan jadi syarat wajib bagi nasabah.
Namun, pada dasarnya gadai barang baik itu emas atau perhiasan jenis emas lainnya bisa dilakuakn di Pegadaian.
Baik itu dalam bentuk barang yang masih baik, barang rusak, dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan perhiasan, biasanya dana yang dikeluarkan juga akan lebih cepat.
Hal ini mengingat emas bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana atau uang.
Harga yang ditentukan bisa dari Pegadaian atau dalam karat dan juga harga yang ditentukan beragam, tergantung kondisi dan keperluan pelanggan.
Sehingga jika Moms memiliki perhiasan perak dan ingin menjualnya, bisa dijual melalui Pegadaian.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR