"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas, Senin (2/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.
Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.
Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp720.000 hingga Rp100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit. Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.
Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:
- Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR