Nakita.id - Karena istri Indra Bekti buka donasi untuk biaya rumah sakit sahabat Indy Barends, banyak yang bertanya apakah operasi pendarahan otak dicover BPJS?
Simak selengkapnya di sini ya Moms untuk mengetahui penjelasan soal operasi pendarahan otak seperti Indra Bekti dicover BPJS Kesehatan.
Kondisi Indra Bekti sekarang sudah sadar usai menjalankan operasi pendarahan otak 2 kali.
Tapi sayangnya suami Aldilla Jelita masih harus mendapatkan perhatian khusus, jadi ia masih berada di ICU.
Karena semakin hari tagihan rumah sakit semakin membengkak, istri Indra Bekti langsung membuat donasi.
Hal ini ia sampaikan di beberapa sumber, salah satunya instagram pribadinya.
"Di sini saya dengan kerendahan hati untuk orang-orang baik di sana bisa membantu Mas Bekti.
"Kami bukan merasa kekurangan atau bagaimana, tapi sebagai makhluk Allah ini di luar kondisi saya sebagai istri sampai detik ini, 4 hari kemarin pengeluarannya sudah sangat besar," tutur Aldila Jelita dalam video yang dia unggah ke Instagram pribadinya.
"Jadi kami yang sudah berusaha ini kayaknya dengan cara ini kami yakin banget dengan Mas Indra yang sangat baik suka membantu sesama dengan teman-teman artisnya atau semua para pemimpin, kami mohon kami membuka penggalangan dana.
"Untuk orang-orang baik mengeluarkan sedikit untuk Mas Indra karena pengeluarannya akan sangat banyak diperkirakan 20 hari ke depan dan recovery panjang ingatannya," jelas Aldila Jelita lagi.
Aldila Jelita menegaskan penggalangan dana ini dibuka hanya satu jalur melalui rekening miliknya.
Baca Juga: Pro dan Kontra Istri Indra Bekti Galang Dana untuk Biaya Rumah Sakit Sang Suami
Aldila Jelita akan bertanggung jawab dan mengabarkan sesuai dengan yang dia ucapkan.
Sebagai istri, tentunya bukan tanpa pertimbangan Aldila Jelita menempuh jalan ini.
"Saya menjauhkan rasa malu saya. Saya harus berusaha untuk Masbek demi kesehatan dia.
"Semoga Allah membantu lewat orang-orang baik yang mau menolong Masbek.
"Jadi untuk para dermawan yang ingin memberikan sedikit rezekinya. Silakan ke nomer ini ALDILA JELITA 6030930680 BCA," kata Aldila Jelita.
Melihat fenomena Aldilla Jelita buka donasi untuk biaya rumah sakit Indra Bekti, banyak yang akhirnya bertanya soal asuransi, salah satunya BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.
Banyak orang memilikinya untuk berobat secara gratis. Hanya saja sebenarnya kita setiap bulannya membayar iuran sesuai pemilihan kelasnya.
Apakah Indra Bekti punya BPJS Kesehatan? Sayangnya belum ada yang mengetahui hal tersebut.
Tapi kalau seperti kasus Indra Bekti, ternyata BPJS Kesehatan menanggung operasi pendarahan otak, lo Moms!
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas, Senin (2/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.
Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.
Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp720.000 hingga Rp100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit. Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.
Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:
- Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif
- Tidak menunggak iuran BPJS
- Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan
Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.
Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.
Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).
Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Baca Juga: Seperti Dialami Indra Bekti, Ketahui Gejala Awal Pendarahan Otak Selain Sakit Kepala
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR