Nakita.id - Agar mendapatkan untung, tentu kita harus menjual emas dengan kondisi yang baik.
Namun bagaimana jika kalung emas yang akan dijual malah patah?
Atau bahkan kalung emas milik kita patah padahal belum ingin dijual?
Jika Moms mengalami hal tersebut, Moms pasti akan panik.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Pada dasarnya, ketika Moms memiliki kalung emas yang patah, tentu Moms harus mengetahui dahulu harga emas yang berlaku saat itu.
Moms harus mencermati berapa harga jual perhiasan emas saat itu.
Moms juga harus mencari tahu berapa besar potongan harga emas yang rusak.
Biasanya, setiap toko emas menentukan harga yang berbeda-beda untuk potongan jual dan juga kerusakannya.
Bisa dari puluhan ribu sampai ratusan, tergantung kerusakannya.
Akan tetapi, biasanya potongan harga emas berkarat yang lebih tinggi bisa lebih besar dibandingkan emas dengan kadar yang lebih rendah.
Baca Juga: Inilah 3 Cara Mudah Membersihkan Emas Berkarat dengan Baking Soda
Potongan harganya bisa mulai dari Rp20.000 sampai Rp200.000 tergantung kerusakannya.
Bisa juga lebih dari Rp200.000 untuk setiap kerusakannya.
Oleh sebab itu, jangan malu untuk bertanya potongan harga emas yang rusak.
Selain cara tersebut, Moms juga bisa menjual kalung emas tersebut saat harga emas sedang naik.
Meski sama-sama tidak menguntungkan, setidaknya saat harga emas naik, kalung yang patah tidak diharga sangat murah.
Maka Moms tidak akan terlalu kecewa menjual emas yang patah tersebut.
Jangan lupa juga membawa surat atau sertifikat pembelian emas.
Dengan demikian, pihak toko akan lebih mudah untuk melihat barang pembelian dan menyesuaikan harganya.
Pastikan juga Moms kembali menjual ke toko emas tempat membeli.
Karena biasanya toko emas lainnya akan menolak membeli emas jika kondisinya rusak atau patah.
Selamat mencoba, Moms!
Baca Juga: Berapa Kadar Emas Putih yang Bagus? Simak juga Cara Membedakan Emas Putih Asli dan Palsu
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR