Jawaban:
Jenis usaha bank syariah meliputi:
- jasa pelayanan
- menghimpun dana masyarakat
- penyaluran dana pada masyarakat
Di usaha bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Selain itu, di bank Syariah juga menghindari praktik riba.
Sehingga tidak menerapkan bunga seperti yang dilakukan lembaga keuangan konvensional.
3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Jawaban: Ba'il al-mudharabah merupakan jual beli yang dilakukan secara transparan, penjual akan mengutarakan harga barang dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli.
Sementara bai al-istishna' dan bai'al-salam merupakan jual beli yang dilakukan antara 3 pihak, yaitu pembeli, distributor, dan penjual.
Disebut bai al-istishna' jika pembayaran dilakukan secara tunai. Sedangkan bila pembayaran dilakukan dengan mengangsur disebut bai'al-salam
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR