Nakita.id - Bagi Moms yang memiliki koleksi perhiasan, penting untuk mengetahui berbagai informasi mengenai penjualan emas.
Salah satunya yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai menjual kalung emas putus.
Apakah menjual kalung emas yang sudah putus dikenai potongan harga?
Jika ya, berapa potongan harganya?
Bila Moms memutuskan menjual kalung emas yang putus, maka akan mendapat potongan.
Potongan harga tersebut untuk biaya peleburan emas.
Besaran potongan tergantung dari kebijakan toko emas yang menerima.
Ada yang memberi potongan sekitar 5 persen.
Ada juga yang memberikan potongan sesuai harga peleburan.
Jadi, harga jual kalung emas yang patah bisa lebih rendah dari perkiraan harga pasaran.
Besarnya uang yang diterima saat menjual emas tergantung dari berbagai faktor.
Baca Juga: Kenali Penyebab Warna Emas Pudar dan Coba Cara Ini untuk Membersihkannya!
Jika surat-suratnya lengkap, maka besarnya potongan berdasarkan kesepakatan awal.
Biasanya, saat membeli emas akan tertulis kesepakatan potongan harga bila akan dijual kembali.
Potongannya bisa bervariasi sekitar Rp10.000 - Rp25.000 per gram.
Pada surat emas, menyertakan penjelasan lengkap mengenai emas.
Mulai dari nama perhiasan, kasar emas, hingga berat.
Guna dari surat perhiasan ini supaya bila nantinya perhiasan dijual memiliki nilai yang semestinya atau stabil.
Namun, bila emas tidak memiliki surat-surat yang lengkap maka kemungkinan harga jualnya sangat rendah.
Ini lantaran perhiasan itu tidak memiliki surat resmi.
Jika Moms memiliki surat lengkap namun menjualnya di toko yang berbeda dari toko pembelian, maka bisa mendapatkan potongan lebih besar.
Jumlah potongannya tergantung dari kebijakan masing-masing toko emas.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai potongan harga bila menjual kalung emas putus.
Baca Juga: Cara Membedakan Emas Asli dan Emas Palsu dari Tampilan Luarnya, Salah Satunya Digosok
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR