Nakita.id - Bagaimana cara mendaftar kepesertaan BPJS? Yuk simak syarat dan alurnya!
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS Kesehatan seperti namanya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Tujuannya adalah menjamin agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pendaftaran BPJS tidak hanya untuk keluarga saja, melainkan juga untuk perseorangan atau mandiri. Jika Moms ingin mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, berikut hal yang harus diperhatikan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dilengkapi oleh peserta:
1. Fotokopi dan KK satu lembar
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
4. Fotokopi buku rekening
5. Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi (apabila masih menempuh pendidikan)
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan
1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS juga faskes tingkat 1.
3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan.
4. Calon peserta mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus dibayar
5. Pembayaran dilakukan 14 hari setelah penerimaan atau paling lambat 30 hari.
6. Simpan bukti pembayaran
7. Peserta datang lagi ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu.
Pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Kemudian isi kelengkapan data seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- KK (Kartu Keluarga)
Baca Juga: Kisaran Biaya Kuret di Rumah Sakit 2023, Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
- Rekening Bank (BCA, BRI, BNI, BTN)
Setelah itu, pilih menu Daftar di aplikasi Mobile JKN.
Klik 'Pendaftaran Peserta Baru'.
Kalian harus membaca syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum memilih 'saya setuju'.
Setelah itu, data calon peserta akan muncul sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
Masukkan lagi data diri secara lengkap klik 'Selanjutnya'.
Masukkan email kemudian klik 'Simpan'.
Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.
Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
Peserta akan mendapatkan virtual account yang berguna untuk melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran selesai, kalian sudah aktif di BPJS Kesehatan. Kartu akan tersedia secara virtual dan bisa diunduh.
Baca Juga: Update Biaya Terbaru Membersihkan Telinga di Puskemas, Apakah Bisa Pakai BPJS?
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR