Nakita.id - Begini cara dan persyaratan rawat inap di rumah sakit pakai BPJS kesehatan yang harus dipatuhi Moms.
Sebagian Moms mungkin masih berpikir kalau BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan untuk periksa di faskes tingkat 1.
Tapi ternyata, Moms bisa menggunakan BPJS untuk periksa sampai mendapatkan perawatan rawat inap di rumah sakit asal syarat dan ketentuan dipenuhi.
Seperti kita tahu kalau asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan/KIS, merupakan program penyelenggaran jaminan kesehatan secara nasional.
Ini agar para peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Dengan memanfaatkan ini, Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, bahkan klinik.
Yuk langsung saja simak cara klaim BPJS Kesehatan untuk meng-cover biaya rumah sakit!
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Apa Saja Persyaratan Rawat Inap di Puskesmas dan Prosedurnya
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR