Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy menjelaskan, Ecky diduga kuat telah membunuh Angela dan memutilasi jasadnya.
Aksi keji itu diduga telah direncakan Ecky sampai akhirnya dijalankan pada November 2021.
"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Resa, Jumat (6/1/2023).
Kakak Angela, Turyono Wahadi, mengatakan bahwa Angela menghilang sejak 24 Juni 2019.
Pada Juni 2019, keluarga Angela sempat menemui Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dalam proses pencarian Angela.
"Ketemu cuma sekali di Stasiun Gambir dengan dia dalam rangka cari informasi cari keberadaan adik saya. Itu bulan Juni 2019, setelah hilang," kata Turyono, Jumat (6/1/2023).
Keluarga menemui Ecky usai mendapatkan informasi dari teman Angela yang saat itu sama-sama bekerja di salah satu supermarket.
Temannya menyebutkan, Angela sedang dekat dengan Ecky. Ketika bertemu dengan Ecky, Turyono mengatakan bahwa Ecky juga sedang mencari Angela.
"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia tidak mengakui. Katanya dia juga cari keberadaan adik saya dan tidak menemui juga. Jadi intinya dari situ tidak ada petunjuk sama sekali," ujar Turyono.
Saat ini mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan terbungkus kantong plastik hitam di dalam dua boks kontainer yang ditaruh di kamar mandi.
Seorang saksi bernama Dian Ardiansyah mengatakan, Jumat (30/12/2022), kondisi mayat diduga sudah dalam kondisi terpotong, hancur, dan berbelatung.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR