Selain ada darah yang keluar dari hidung, akibat tindakan Ferry Irawan membuat Venna Melinda harus dirawat karena cedera di rusuk.
"Saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," beber Hotman.
"Untuk yang darah-darah itu sudah visum, tapi yang untuk rusuk kayaknya belum," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa Ferry Irawan bisa saja naik menjadi tersangka dan ditahan setelah sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," tutur Hotman.
Ferry Irawan Berpotensi Menjadi Tersangka
Hingga kini, status hukum Ferry Irawan masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri.
Atas status hukum tersebut, Ferry tentunya masih akan menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi. (Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR