Nakita.id - Kondisi Venna Melinda masih menjadi sorotan usai diduga mendapatkan tindak KDRT dari sang suami, Ferry Irawan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan kalau Venna Melinda mengalami sejumlah luka.
Hotman Paris sendiri merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Venna Melinda.
Ia mengatakan kalau Venna Melinda mengalami patah tulang rusuk akibat perbuatan Ferry Irawan.
Akibatnya, Venna harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Tak cuma itu, Venna juga mendapatkan pendampngan psikologis akibat trauma tindakan KDRT Ferry Irawan.
Hal itu dijelaskan oleh Hotman Paris pada awak media di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
"Tadi dia bilang katanya ada rusuknya yang diduga patah."
"Jadi dia masih dirawat dokter, masih di-opname sekarang," kata Hotman Paris.
"Hari ini tadi Venna Melinda diperiksa dokter psikiater," sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris akan mendampingi Venna Melinda menjalani BAP tambahan sekaligus visum di rumah sakit.
Selain ada darah yang keluar dari hidung, akibat tindakan Ferry Irawan membuat Venna Melinda harus dirawat karena cedera di rusuk.
"Saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," beber Hotman.
"Untuk yang darah-darah itu sudah visum, tapi yang untuk rusuk kayaknya belum," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa Ferry Irawan bisa saja naik menjadi tersangka dan ditahan setelah sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," tutur Hotman.
Ferry Irawan Berpotensi Menjadi Tersangka
Hingga kini, status hukum Ferry Irawan masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri.
Atas status hukum tersebut, Ferry tentunya masih akan menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi. (Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali nantinya.
Dirmanto menambahkan, penyidik akan melakukan proses gelar perkara yang tentunya bersifat internal untuk menentukan status hukum lanjutan atas terlapor Ferry Irawan.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Kronologi KDRT Venna Melinda
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT saat keduanya menginap di sebuah hotel bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna Melinda langsung melaporkan Ferry Irawan ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Namun sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT.
Selain itu masih pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.
Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut. Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel.
Baca Juga: Tak Puas Soal Urusan Ranjang, Ferry Irawan Mendadak Dijodohkan dengan Mertua Rozy
(Artikel ini diolah dari laman Tribun Seleb dengan judul: Hotman Paris Beberkan Kondisi Venna Melinda, Diduga Ada Patah Tulang Rusuk Karena KDRT)
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR