- Foto anak usia 5-17 tahun
- Keterangan anak masih berumur 5-17 tahun kurang 1 hari
- Email dan nomor ponsel orang tua/anak
1. Pemohon mengakses situs dukcapil daerah masing-masing
2. Melakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online
3. Isi formulir anak pada halaman yang tersedia
4. Masukkan NIK serta nomor akta kelahiran anak
5. Sertakan nomor hp yang aktif
6. Unggah dokumen persyatan
- KK
- Akta kelahiran
Baca Juga: Begini Caranya Membuat Kembali Buku KIA atau Kesehatan Ibu dan Anak yang Hilang
Taro dan AGLXY, Hadirkan Semangat Eksplorasi dan Keberanian Masa Kecil Lewat #ReigniteYourInnerChild
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR