Nakita.id - Bagaimana layanan online dukcapil KIA untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak? Simak penjelasan lengkapnya!
Moms mungkin sudah tahu pentingnya si Kecil memiliki KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu yang wajib dimiliki anak.
Kartu ini sebagai pengganti anak dan remaja yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
KIA merupakan salah satu persyaratan dalam mendaftar sekolah.
Dan lagi, KIA juga bisa digunakan untuk membuat tabungan sendiri untuk si Kecil.
Moms kini bisa membuat KIA untuk anak hanya dengan lewat online.
Artinya kalian tidak perlu lagi pergi ke kantor dukcapil.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan KIA.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
Baca Juga: Apa Saja yang Dibawa ke Posyandu? Ada Buku KIA Hingga Persyaratan Lain yang Diperlukan
- Foto anak usia 5-17 tahun
- Keterangan anak masih berumur 5-17 tahun kurang 1 hari
- Email dan nomor ponsel orang tua/anak
1. Pemohon mengakses situs dukcapil daerah masing-masing
2. Melakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online
3. Isi formulir anak pada halaman yang tersedia
4. Masukkan NIK serta nomor akta kelahiran anak
5. Sertakan nomor hp yang aktif
6. Unggah dokumen persyatan
- KK
- Akta kelahiran
Baca Juga: Begini Caranya Membuat Kembali Buku KIA atau Kesehatan Ibu dan Anak yang Hilang
- Foto anak
7. Dukcapil akan melakukan validasi
8. Dukcapil menerbitkan KIA
9. Pemberitahuan dikirimkan melalui nomor hp atau email yang dicantumkan
10 . Anak mendapatkan KIA
Baca Juga: Prosedur Lengkap Cara Mengurus KIA untuk Bayi, Cek di Sini Moms!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR