Nakita.id - Orangtua harus tahu risiko hamil dan melahirkan di usia remaja, agar masalah di Ponorogo, Jawa Timur, tidak terulang kembali.
Mengagetkan Indonesia di awal tahun 2023, ratusan siswi Ponorogo Jatim yang hamil itu terdiri dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dilansir dari berbagai sumber, dilaporkan ada 266 pemohon (tahun 2021), 191 pemohon (tahun 2022), dan 7 pemohon (awal 2023) untuk dispensasi nikah bagi murid SMP dan SMA di Ponorogo Jatim.
Dispensasi nikah ini dilakukan karena terdapat ratusan siswi yang hamil di luar nikah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Bahkan di antara pemohon tersebut, pada minggu pertama Januari 2023 terdapat 7 siswi SMP hamil dan telah melahirkan.
Pengadilan Agama Ponorogo menerima ratusan permohonan tersebut dari para siswi yang hamil di luar nikah dan berusia di bawah 19 tahun.
Karena berusia di bawah 19 tahun, ratusan siswi Ponorogo yang hamil tersebut masih tergolong di bawah umur.
Sehingga jika ingin menikah harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16/2019.
Pengadilan Agama Ponorogo mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah tersebut karena terdapat unsur mendesak.
Akibatnya, banyak siswi Ponorogo yang melakukan pernikahan di bawah umur.
Baca Juga: Waspada Jika Moms Alami Ciri-ciri Hamil Seperti Ini karena Berpotensi Alami Keguguran
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR