Nakita.id - Puskesmas menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Moms kunjungi untuk berobat.
Tapi apa syarat periksa kesehatan di puskesmas? Apalagi Moms ingin melakukannya secara gratis.
Berikut ini rangkuman syarat periksa kesehatan gratis di puskesmas buat Moms. Puskesmas sendiri sudah ada di setiap kecamatan di setiap kota atau kabupaten.
Ada 2 cara yang bisa Moms lakukan untuk mendapatkan pengobatan gratis, pakai BPJS Kesehatan dan tidak memakai kartu penjamin asuransi kesehatan.
Pertama, biasanya berobat di puskesmas secara gratis itu dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Nantinya semua biaya akan dikover BPJS Kesehatan.
Pasalnya Moms setiap bulan sudah membayar iuran, jadi bisa menggunakannya di fasilitas kesehatan manapun, salah satunya puskesmas.
Syaratnya apa saja?
Salah satu syarat untuk bisa berobat di puskesmas secara gratis adalah dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif.
Maka dari itu, Moms harus cek terlebih dahulu apakah kartu BPJS Kesehatan milih pribadi masih aktif atau tidak.
Jika sudah Moms bisa berangkat ke puskesmas untuk berobat.
Baca Juga: Tata Cara Mendaftar Puskesmas Gak Pake Ribet! Bisa Online dan Offline
Lalu menuju loket pendaftaran di puskesmas.
Serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan pada petugas, lalu urus administrasi.
Tunggu di ruang antrian untuk dipanggil.
Petugas akan memanggil Moms untuk masuk ke ruang periksa.
Lakukan konsultasi dengan dokter.
Apabila dokter meresepkan obat untuk ditebus, maka langkah berikutnya diarahkan untuk ke apotek Puskesmas.
Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Selain menggunakan BPJS Kesehatan, Moms juga bisa mendapatkan pengobatan gratis di puskesmas.
Namun program ini tidak semuanya bisa dirasakan oleh masyarakat ya, Moms.
Untuk syaratnya mudah, hanya menyiapkan fotokopi KK dan KTP saja.
Baca Juga: Cara Mendapatkan KB Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini!
Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.
Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).
Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.
Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.
Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Cek Informasi Rincian Biaya Tes HIV di Puskesmas dan Persyaratannya di Sini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR