Nakita.id - Yuk, Moms ketahui apakah mual dan muntah di saat hamil bisa membatalkan puasa.
Bulan Ramadan akan datang dalam hitungan hari. Apakah Moms sudah siap? Tentu ini menjadi salah satu kewajiban bagi Moms dan Dads yang beragama Islam.
Tak jarang Moms yang sedang hamil pun juga ikut untuk berpuasa demi kesehatan atau memang ingin melaksanakan ibadah.
Salah satu syarat untuk melaksanakan puasa adalah dalam keadaan yang sehat. Untuk orang pada umumnya, mual dan muntah bisa membatalkan ibadah puasa.
Tapi, bagaimana untuk Moms yang sedang hamil, apakah mual dan muntah membatalkan puasanya?
Pada dasarnya, ibu hamil tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah puasa seperti orang pada umumnya.
Maka dari itu, ibu hamil yang memang merasa tidak sanggup tak masalah jika tak berpuasa.
Namun, mual dan muntah tidak terhitung sebagai membatalkan puasa bagi ibu hamil. Tentu saja, fenomena ini tidak disengaja dan tidak bisa dihindari.
Tapi, ada beberapa kondisi yang memaksa Moms untuk harus segera membatalkan puasanya.
Sebab, jika tidak kondisi kesehatan tersebut bisa memengaruhi kesehatan Moms dan juga si Kecil yang ada di dalam kandungan. Apa saja, ya?
Haus saat puasa memang hal yang wajar. Namun, jika merasa haus berlebihan sampai rambut menggelap dan berbau kuat, tandanya ibu hamil mengalami dehidrasi.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab Hari Kedua Khusus Wanita, Apakah Boleh Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadan?
Bahkan terkadang rasa haus ini diikuti dengan sakit kepala dan mual berlebih.
Kondisi ini berkaitan dengan tumbuh kembang Si Kecil di dalam rahim.
Jika dengan puasa berat badan ibu tidak mengalami perkembangan seperti seharusnya, mungkin lebih baik ibu mengakhiri puasa.
Jika saat berpuasa ibu hamil mengalami pusing, lemas, dan lelah berlebihan, ada baiknya akhiri puasa. Jangan memaksa diri jika akhirnya kondisi tubuh yang dipertaruhkan.
Ibu hamil juga akan mendapat keringanan apabila mengkhawatirkan salah satu dari keadaan dirinya sendiri atau keadaan Si Kecil yang ada di kandungannya.
Pada keadaan tersebut, ibu hamil dipersilakan untuk meng-qadla puasanya.
Apa itu meng-qadla? Meng-qadla puasa adalah membayarkan puasa yang sebelumnya sudah ditinggalkan.
Moms bisa membayar puasa di lain hari, lebih tepatnya setelah bulan Ramadan. Namun, pastikan kondisi Moms sudah dalam kondisi yang lebih baik.
Tak hanya itu saja, apabila bumil mengkhawatirkan kondisi dirinya saja, Moms diwajibkan untuk meng-qadla dan membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah bentuk pembayaran denda berpuasa. Moms diwajibkan membayar fidyah berpuasa dengan cara memberikan makanan pokok kepada fakir miskin.
Pembayaran fidyah dan meng-qadla puasa bisa dilakukan seberapa banyak puasa yang telah ditinggalkan.
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Apakah Diperbolehkan Ibu Hamil Puasa? Simak Penjelasannya di Sini
Apabila sebelumnya Moms tidak berpuasa selama 7 hari, maka diwajibkan untuk meng-qadla, membayar fidyah, atau keduanya dengan jumlah hari yang sama.
Jadi, sebenarnya bumil boleh puasa, asal memiliki kesehatan fisik yang prima dan baik.
Apabila Moms ingin berpuasa di masa kehamilan, ada baiknya konsultasikan dahulu dengan dokter.
Dengan begitu, Moms bisa tahu hal apa saja yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan keadaan dan kondisi tubuh selama berpuasa.
Sama seperti orang pada umumnya, berpuasa memiliki berbagai macam manfaat untuk ibu hamil. Apa saja, ya?
- Mengontrol berat badan saat hamil
- Memperbaiki metabolisme tubuh
- Mengurangi risiko penyakit diabetes
- Menjaga kesehatan jantung
Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal berpuasa di masa kehamilan.
Ingat, mual dan muntah tak membatalkan puasa bumil. Tapi pastikan ketahui dan sadari kondisi tubuh agar ibadah bisa lancar dan kesehatan tak terganggu, ya.
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Ketahui Keutamaan dari Puasa Rajab Bagi Ibu Hamil dan Bacaan Niat Puasa Rajab
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR