Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Meski belum diketahui BSU cair tahun 2023, tapi sudah ada bansos (bantuan sosial) yang dipastikan cair tahun ini.
Bahkan beberapa diantaranya sudah cair pada Januari 2023. Apa saja?
Bantuan Keluarga Harapan (PKH), di mana bantuan PKH di tahun 2022 ini target penerimanya sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Di tahun 2023 mendatang, kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR