- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kalau sudah memenuhi syarat tersebut bisa langsung daftar ya!
Pertama lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya
Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard Isi verifikasi KTP Klik Berikutnya Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP Anda.
Lakukan Verifikasi Telepon Klik kirim.
Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey.
Berikutnya kamu wajib melakukan tes.
Setelah selesai tes, ikuto seleksi batch.
Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.
Pendaftaran selesai tunggu proses evaluasi pendaftaran.
Baca Juga: Simak Tips dan Trik Cara Daftar Ulang Kartu Prakerja Bagi yang Tidak Pernah Lolos
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR