Nakita.id - Ketahui bagaimana cara membuat surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili dibutuhkan ketika Moms dan Dads pindah ke daerah lagi.
Entah itu untuk urusan pekerjaan, sekolah, atau lain-lain.
Pindah domisili ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 15 ayat 1.
“Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.”
Dan juga pasal 15 ayat 2 yang berbunyi:
“Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.”
Untuk mengurus surat domisili, kalian harus melengkapi syarat terlebih dahulu.
Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat mengurus surat keterangan domisili.
- Memiliki alamat tujuan pindah
- KK asli dan fotokopi
Baca Juga: Cara Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Sebagai Syarat Melamar Kerja
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR