Dengan demikian, hukum childfree menurut Islam sebaiknya dihindari jika tanpa alasan yang kuat, salah satunya alasan kesehatan.
Melansir NU online, menikah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologi manusia saja.
Tetapi, menikah juga memiliki banyak keutamaan. Beberapa di antaranya, melindungi dan merawat perempuan hingga menjaga dari zina.
Disebutkan Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitab Maqasidun Nikah wa Atsariha Dirasatan Fiqhiyyatan Muqaranatan, pernikahan juga bisa menjaga keberlangsungan manusia dan melahirkan keturunan yang shalih.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyebutkan,"Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tida ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah."
"Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya."
Anak yang baik, shalihah dan memahami ilmu serta mengamalkan kebaikan tentu akan menjadi investasi, tidak hanya bagi ornag tuanya tapi juga agama, negara dan dunia.
Namun demikian, jika dengan alasan kesehatan atau lain sebagainya sulit mendapatkan anak.
Hal tersebut menjadi gugur. Disarankan untuk terus berusaha ikhtiar dan doa.
Anak tidak harus melalui keturunan langsung.
Bisa juga melakukan adopsi atau menolong sesama dengan niat mendidik anak agar berguna bagi agama, bangsa dan negara di masa depan.
Baca Juga: Alia Bhatt dan Ranbir Kapoor Pertama Kali Tampil di Hadapan Publik Setelah Anak Pertamanya Lahir
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR