Jika lendir serviks lebih kental, maka perempuan sedang mengalami masa subur.
4. Mengeluarkan sperma di luar
Cara ini masih menjadi perdebatan boleh atau tidaknnya.
Tapi hukum mengeluarkan sperma di luar adalah mubah.
Namun Hadist Shahih Muslim menyatakan kalau tidak ada larangan Rasulullah untuk melakukan hal yang disebut Al- Azl tersebut.
Baca Juga: Menyusui Bisa jadi KB Alami untuk Mencegah Kehamilan! Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR