Mengganti utang puasa Ramadan juga disebut sebagai puasa Qadha.
Hukum puasa Qadha di hari Jumat adalah makruh apabila tidak diikuti hari sebelum atau setelahnya.
Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929)
Lewat hadist tersebut, akan lebih baik jika seorang muslim berpuasa di hari sebelumnya, Kamis dan Jumat.
Atau hari setelahnya, Jumat dan Sabtu.
Bacaan Niat Puasa Qadha
Membaca niat Puasa Qadha Ramadan harus dilakukan sebelum waktu Sholat Subuh, seperti saat mengerjakan Puasa Ramadan.
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Baca Juga: Apakah Sah Jika Puasa Tanpa Sahur? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR