Nakita.id - Saat membayar pajak kendaraan, tentu Moms akan mempersiapkan berbagai hal sebelum berangkat.
Biasanya, Moms akan menyiapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli untuk dibawa saat membayar pajak kendaraan.
Akan tetapi beberapa orang mengalami penolakan saat membayar pajak kendaraan karena dokumen pentingnya tidak dibawa.
Tak semua orang bisa dan sempat membayar pajak kendaraan sendiri. Sehingga akhirnya meminta bantuan orang lain untuk membayar pajak dan hanya memberikan dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB asli saja.
Padahal, jika pemilik kendaraan sesuai KTP berhalangan hadir, tentu akan ditolak oleh pihak Samsat.
Dalam kondisi tersebut, harus ada surat kuasa yang mewakilkan pengurusan pajak kendaraan. Orang yang dipercayai tadi harus membawa surat kuasa bermeterai agar sah dari segi hukum.
Surat kuasa tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Mengutip dari GridOto.com, hal tersebut juga disampaikan oleh Katimsus Samsat Cikarang.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Berikut contoh membuat surat kuasa yang sah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
SURAT KUASA
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR