Ternyata selama air mani keluar tidak sengaja atau tidak sadar seperti melalui mimpi basah ini tidak dapat membatalkan puasa.
Mengutip dari NU Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan, umat Islam yang mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa.
Seseorang tersebut dapat tetap menjalankan ibadah puasanya sampai Magrib dan tidak perlu membayar utang puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Namun, jika mengalami mimpi basah saat puasa, orang tersebut harus segera mandi wajib atau mandi junub.
Setelah menjalankan mandi wajib, baru Dads dapat meneruskan ibadah puasa Ramadan hingga Magrib.
Selain itu, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa pun dianggap tidak berdosa oleh Allah.
Hal ini tertulis dalam sebuah hadis Nabi Muhammad, yang disampaikan oleh Syekh Jum’ah berbunyi,
"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," jelasnya.
Jadi, jika Dads mengalami mimpi basah saat puasa di siang hari, hukumnya tidak membatalkan puasa.
Ini dikarenakan air mani yang keluar dari tubuh secara tidak sengaja.
Baca Juga: Tanda Pubertas Anak Laki-Laki, Usia Berapa Anak Akan Tumbuh Jakun?
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR