Nakita.id - Banyak pihak membela Agnes yang kini tak juga ditetapkan jadi tersangka, namun tampaknya gadis berusia 15 tahun ini terancam ditahan karena terbukti merekam penganiayaan David.
Tak hanya itu, Agnes juga lakukan hal ini saat penganiayaan itu berlangsung.
Kasus David yang dianiaya Mario pada 20 Februari masih jadi bahan perbincangan.
Sampai saat ini, aparat kepolisian sudah menjadikan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar hukum karena Dandy terbukti menganiaya sedangkan Shane bertindak sebagai provokator.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dandy sendiri menganiaya David secara brutal yaitu dengan menendang perut hingga terjatuh bahkan menendang kepala David sampai pingsan di kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini bermula ketika David yang punya masalah dengan mantan kekasihnya berinisial Agnes (15) yang kini berpacaran dengan Mario.
Mario pun mengincar David hingga sata korban berkunjung rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Agnes menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui David dan menyelesaikan masalah antara Agnes dengan David di masa lalu.
Ada kabar kalau David lakukan hal tak menyenangkan kepada Agnes.
Saat bertemu, pembicaraan pun memanas hingga berujung pada penganiayaan.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |