Nakita.id - Kasus David Lozora pada 20 Februari lalu masih menjadi topik hangat.
Banyak fakta-fakta baru terungkap usai kasus penganiayaan brutal ini menjadi viral.
Beberapa di antaranya adalah fakta-fakta yang sebelumnya tak terungkap ke publik.
Kasus ini terus bergulir sampai aparat kepolisian menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Mario Dandy dihukum karena terbukti menganiaya sedangkan Shane menjadi provokator.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan ini sangat brutal hingga membuat David terkapar tak berdaya di kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berbagai isu menyeruak yang menjadi isu penganiayaan ini, mulai isu David putus hubungan dengan Agnes, pelecehan, hingga isu penyebaran foto dan video syur.
Isu konon didengar Mario Dandy dari teman Agnes berinisial APA.
Ia pun marah dan ingin langsung bertemu dengan David untuk membuat perhitungan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |