Nakita.id - Perbedaan KTP digital dengan e-KTP masih belum diketahui banyak orang.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan berkas yang penting sekali untuk dibawa kemana-mana.
Bentuk KTP di Indonesia sendiri terus mengalami pembaharuan.
Dulu KTP di Indonesia harus diperpanjang setiap beberapa tahun sekali.
Kemudian, beralih menjadi e-KTP (electronic KTP) yang berlaku seumur hidup.
Nah, di tahun 2023 ini, pemerintah dikabarkan kembali memperbarui bentuk KTP.
Kini, muncul yang namanya KTP digital.
Masih banyak orang yang belum mengerti terkait perbedaan antara e-KTP dengan KTP digital.
Banyak orang yang masih beranggapan bahwa keduanya sama.
Padahal, ada beberapa perbedaan dari keduanya yang wajib Moms ketahui.
Supaya ke depannya, Moms tak lagi bertanya-tanya dan kebingungan.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Melansir dari berbagai sumber, berikut sederet perbedaannya:
Perbedaan pertama yang paling mencolok tentu saja bentuk fisik dari e-KTP tersebut.
Selama ini, penggunaan e-KTP tentu saja harus dicetak.
Sedangkan, KTP digital tidak memiliki bentuk fisik sama sekali dan tidak harus dicetak.
KTP digital bisa Moms simpan di gadget masing-masing.
Selama ini, pasti setiap orang akan membawa e-KTP ketika bepergian.
Terkadang masih banyak pula orang yang lupa membawa e-KTP di dompetnya.
Bahkan, e-KTP juga berpotensi hilang tanpa disadari.
Ketika e-KTP hilang, maka Moms akan kesulitan bila ingin mengurusi berbagai hal.
Selain itu, mengurus e-KTP yang hilang, tentu saja menjadi PR yang besar.
Oleh sebab itu, KTP digital dihadirkan supaya tidak mudah hilang.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Selain itu, Moms juga bisa menyimpannya dengan mudah di handphone saja.
Potensi untuk ketinggalan KTP juga menjadi sangat minim tentunya.
Karena, handphone merupakan benda penting yang biasanya akan dibawa kemana-mana.
Berbicara mengenai akses, tentu saja e-KTP menjadi lebih mudah.
Karena, bisa langsung diakses atau Moms tinggal keluarkan dari dompet ketika dibutuhkan.
Sementara, untuk KTP digital, proses pengaksesannya membutuhkan koneksi internet.
Selain itu, Moms juga perlu untuk mem-verifikasi data sebelumnya.
Berbicara mengenai kemudahan, tentu saja KTP digital lebih mudah.
Pasalnya, penggunaan e-KTP kerap kali harus memerlukan fotokopi.
Misalnya, ketika Moms hendak berobat di puskesmas, pasti diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP.
Apabila Moms sudah menggunakan KTP digital, fotokopi pun sudah tidak dibutuhkan lagi.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dengan Status Kepesertaan Non Aktif
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR