Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain.
4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR