- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 3: Rp50.000
Penjemputan Pasien Ngamuk
Dalam kota: Rp500.000
Luar kota: Rp500.000 + Rp7.500 per kilometer
Pengobatan gangguan jiwa dilakukan tergantung pada penyakit yang dimiliki dan tingkat keparahannya. Biasanya, pengobatan gangguan jiwa dilakukan dengan cara:
1. Obat-obatan
2. Psikoterapi
3. Perawatan simulasi otak
4. Program perawatan rumah sakit/residensial
5. Perawatan penyalahgunaan zat
Baca Juga: Kisah Tiko dan Ibu Eny 11 Tahun Merawat Sang Ibu di Rumah Terbengkalai Tanpa Air dan Listrik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR