Nakita.id – Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) adalah gangguan yang sudah ada sejak lama, namun belakangan ini semakin ditakuti ketika untuk pertama kalinya dalam sejarah di Indonesia, terjadi lonjakan penderita secara masal selama periode Januari 2022 hingga Oktober 2022.
Semenjak kasus GGAPA yang disebabkan oleh tercemarnya sirop obat diumumkan pada Oktober 2022 lalu, seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh.
Ini menyimpulkan bahwa satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG) / Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) / Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan supplier kimia.
Namun hingga saat ini, pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat ini yang masih meresahkan masyarakat.
Hal ini menyebabkan terjadinya konversi bentuk obat dari sirup menjadi resep bentuk puyer, yang secara higienis belum tentu memenuhi persyaratan kualitas obat yang baik.
Melihat pentingnya untuk memberikan informasi yang akurat, pasti dan terpercaya mengenai keamanan penggunaan sirop obat atau yang umumnya disebut obat sirup, kepada orangtua dan Dokter Spesialis Anak, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pakar Farmakologi menyelenggarakan acara Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, pada 21 Maret 2023.
Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022.
BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.
Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan.
Daftar produk sirop obat yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai, kini bisa dilihat di website /sosmed BPOM atau melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya.
Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu.
Baca Juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Terdeteksi Pada Anak di DKI Jakarta, Simak Fakta-faktanya
Dalam kaitannya dengan GGAPA, Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D selaku Guru Besar farmakologi – Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung, menjelaskan bahwa kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak masal.
Namun perlu diketahui bahwa GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya (multifactorial) seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk Covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menyampaikan hal yang hampir sama.
"GGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual," terang dr. Piprim.
Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman.
Sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Noffrendi Roestram, S.Si mengemukakan pengalaman apoteker
"dalam menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses sirop obat yang belum boleh beredar dan panjangnya proses mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara sirop obat tahun lalu. Namun dengan tidak adanya lagi kasus GGAPA masal sejak dirilisnya produk sirop obat oleh BPOM bulan Desember tahun lalu membuktikan keamanan produk tersebut," tutur Noffrendi.
Dengan demikian pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi, baik yang berdasarkan resep dokter ataupun untuk pembelian obat bebas.
Tirto Kusnadi selaku Ketua Umum GP Farmasi menutup dengan kesimpulan yang diambil dari hasil Dialog Interaktif Kesehatan yang digelar hari ini.
Pertama, ada 2 faktor penyebab GGAPA.
Baca Juga: Masih Takut Berikan Obat Sirup? Berikut 8 Obat Tradisional Anak Demam di Malam Hari
Pertama adalah GGAPA individu yang terjadi karena faktor medis individu tersebut.
Kedua adalah gagal ginjal anak masal yang ditandai dengan terjadinya sejumlah besar kasus secara bersamaan, yang disebabkan karena terjadinya pencemaran.
Yang kedua, dengan sudah dinyatakannya oleh otoritas kesehatan yang berwenang bahwa sirop obat yang sudah melalui verifikasi ulang dan sudah dirilis oleh BPOM adalah sirop obat yang aman.
Dengan begitu Dokter Spesialis Anak tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan sirop obat kepada pasien dan masyarakat juga bisa kembali menggunakan sirop obat dengan mengikuti aturan pakai.
Yang terakhir, Tirto Kusnadi kembali mengingatkan kepada anggotanya agar tetap disiplin dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB).
Moms, dalam pemberian obat untuk anak memang perlu kehati-hatian yang lebih teliti.
Terutama jika obat diberikan pada anak di bawah lima tahun.
Kini, BPOM telah merilis beberapa produk obat sirop yang aman digunakan.
Untuk melihat jenis obat sirop yang aman dikonsumsi oleh Si Kecil, Moms bisa terus pantau informasi yang ditayangkan oleh BPOM.
Dra. Tri Asti Isnariani, APT, M. Pharm selaku Direktur Standarisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengatakan jika para ibu tidak perlu khawatir, saat ini, Moms sudah bisa memberikan sirop obat untuk anak dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Informasi sirop yang aman dikonsumsi dikeluarkan oleh BPOM, ikutilah informasi-informasi yang diberikan oleh BPOM," tutur Tri.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Sirup Obat Batuk Bayi 6 Bulan, Harga Terbaru 2022
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR