Nakita.id – Istilah negara kesatuan sudah sangat sering didengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia.
Akan tetapi, tahukah apa makna dan karakteristik negara kesatuan?
Materi mengenai hal ini terdapat dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII Kurikulum Merdeka.
Untuk memudahkan memahaminya, cari tahu hakikat negara kesatuan menurut parah ahli berikut ini.
Berikut beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli.
Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, makna negara kesatuan adalah bentuk negara di mana pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.
Pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan Undang-Undang untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.
Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR