Nakita.id - Ketahui cara cek PKH ibu hamil, bantuan sosial atau bansos khusus untuk bumil.
Ibu hamil merupakan salah satu kategori penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT yang diberikan ini digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil.
Jumlah BLT yang diterima oleh ibu hamil adalah Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta dalam satu tahun.
Sebagai informasi, BLT ibu hamil dicairkan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.
Berikut adalah jadwalnya:
- Bulan Januari: Rp 750 ribu
- Bulan April: Rp 750 ribu
- Bulan Juli: Rp 750 ribu
- Bulan Oktober: Rp 750 ribu
Lantas, bagaimana cara cek apakah Moms mendapatkan bantuan PKH ibu hamil atau tidak? Simak selengkapnya!
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023 di Sini, Yuk Simak!
Melalui Situs Resmi
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
3. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode.
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
5. Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
Melakui Aplikasi
1. Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2. Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
3. Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
4. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
Baca Juga: Kabarnya Ada BLT BPJS yang Akan Cair Sebelum Lebaran, Ini Faktanya
5. Terakhir, login dengan username dan password yang ada.
Cara Daftar Bansos PKH Online
1. Buka aplikasi Cek Bansos Kemenos yang bisa diunduh melalui Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan membuat akun baru.
3. Isi data diri seperti nomor KK, NIK, KTP dan lainnnya.
4. Lampirkan selfie dengan membawa KTP dan foto KTP dengan klik tanda (+).
5. Periksa data yang telah diisi kemudian klik 'buat akun baru'.
6. Setelah registrasi berhasi, pilih menu "daftar usulan" di aplikasi cek bansos.
7.Isi kembali data diri yang diminta.
8. Pilih jenis bansos PKH
9. Pendaftaran ini akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Bansos Beras 10 kg, Telur dan Ayam Ini Golongan yang Akan Dapat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR