- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Moms untuk mengurus SKCK
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap Moms
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR