Menurutnya ini menarik karena targetnya Ibu-Ibu PKK yang kebanyakan juga penyelenggara negara.
“Sehingga harapan kita nantinya mereka akan bisa menjadi benteng di keluarganya untuk saling mengingatkan,” ucapnya.
Ganjar Pranowo mengatakan, banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan segera melaporkan barang pemberian dari siapapun.
“Atau barangkali dengan cara yang lain dengan metode yang lain, yaudah kalau anda mau dikasih sesuatu ya dibeli aja. Itu menurut saya cara yang paling bagus,” ujarnya yang juga Ketua Pembina TP-PKK Jateng.
Ganjar Pranowo sendiri sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 menerapkan budaya antikorupsi dan gratifikasi.
Disinggung soal implementasinya, Ganjar Pranowo mengaku hal ini menjadi salah satu kebanggaannya selama memimpin.
“Kawan-kawan melakukan dengan baik dan saya banggakan, dan mungkin tidak terlalu banyak orang perhatian pada itu,” katanya.
Dari hasil pantauannya lewat kontrol publik, Ganjar Pranowo senang karena saat ini tidak banyak komplain terkait korupsi, gratifikasi dan istilah lainnya.
“Alhamdulillah sekarang sudah tidak terlalu banyak orang yang komplain itu, masih ada sih beberapa tempat. Kalaudi pemprov karena kewenangan saya, pasti saya sikat. Cepat,” tegasnya.
Sebagai informasi, beragam penghargaan antikorupsi diterima Jawa Tengah dari KPK.
Saah satunya pada tahun 2020, menerima penghargaan dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik.
Baca Juga: Cerita Unik Anak Rambut Gimbal Dieng ke Ganjar Pranowo, 'Permintaannya Aneh-aneh'
Jateng menjadi juara umum penghargaan antikorupsi dari KPK.
Sejak tahun 2015, Ganjar Pranowo juga berhasil membawa Jateng mendapat penghargaan kepatuhan gratifikasi.
Kemudian pada 2017, Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik.
Data Inspektorat Provinsi Jateng selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mencatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000, di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR