BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun fasilitas ini hanya bisa sekali dalam setahun.
Jika ditanggung BPJS, tentu saja biaya pembersihkan karang gigi di Puskesmas adalah gratis.
Selama mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dilansir dari Kompas, dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan.
Namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Tapi perlu diingat, pastikan terlebih dahulu bahwa BPJS Kesehatan sudah aktif.
Sebab, jika belum aktif, Moms tidak bisa mendapatkan keringanan biaya layanan puskesmas.
Jika memang belum aktif, segera datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk aktivasi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Nakita dari Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan, biaya membersihkan karang gigi per 1 regio adalah Rp.30.000.
Baca Juga: Rincian Biaya Membersihkan Karang Gigi dan Perawatan Lainnya
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR