Nakita.id - Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang harus diketahui.
KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta.
Program ini memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah.
Mulai dari usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Program ini dilakukan dengan tujuan menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Melansir dari Kompas, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah bisa dicairkan 30 Mei 2023.
Adapun jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini sebanyak 664.937 peserta didik.
Untuk penerima baru KJP Plus tahap 1 tahun 2023 perlu menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Jika sudah memilikinya, maka penerima KJP Plus bisa mencairkan dana dengan menarik saldo tunai.
Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar sebagai peserta KJP Plus tahap 1 2023, maka kalian bisa mengecek di kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, ketahui besaran nomimal KJP Plus yang bisa didapatkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 untuk Bantuan Pendidikan Anak Sekolah
Sekolah Dasar / MI
- Besaran dana Rp250.000/ bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
SMP / MTS
- Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta sebesar Rp170.000/ bulan selama 6 bulan.
SMA/MA
- Besaran Rp420.000 terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasra sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
SMK
- Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Baca Juga: Tindak Tegas Cabut KJP bagi Pelajar yang Merokok, Dinas Pendidikan Lakukan Cek Ulang Data Penerima
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
PKBM
- Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Salah satu cara yang bisa Moms lakukan adalah mengeceknya melalui tautan kjp.jakarta.go.id.
1. Login ke tautan kjp.jakarta.go.id.
2. Pada kolom pencarian, klik 'Periksa Status Penerimaan KJP Plus 2023 Tahap 1'.
3. Kemudian, klik 'Status Penerima'.
4. Masukkan nomor NIK siswa.
5. Jangan lupa pilih tahun dan tahapan KJP Plus 2023 Tahap 1.
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Pendaftaran KJP Anak Sekolah Terbaru 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR