Nakita.id - Akhirnya ada kabar gembira untuk PNS satu Indonesia.
Gaji PNS naik nih, Moms!
Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan merupakan salah satu hal yang saat ini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, rencana soal kenaikan Gaji PNS pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Baca Juga: Syarat Lengkap CPNS 2023 yang Akan Dibuka, Ini Dia Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan
Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji ASN yang akan diberikan oleh pemerintah?
Lebih lanjut Anas mengatakan, pembahasan kenaikan Gaji PNS dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.
Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan.
Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.
Baca Juga: Lulusan SMA hingga S3 Rebutan Jadi CPNS 2023, Ternyata Tahun Depan Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik?
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya.
Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR