Nakita.id - Berikut ini deretan pinjol ilegal dan investasi bodong yang berhasil dibungkus OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Upaya penutupan platform pinjol ilegal dan investasi bodong sudah dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023 lalu.
Tak sendiri, OJK berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menutup platform pinjol ilegal dan investasi bodong ini.
Simak daftar selengkapnya berikut ini melansir dari laman resmi OJK.
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
Baca Juga: Tips Bijak Pakai Pinjaman Online, Pertimbangkan Kemampuan Bayar
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR