Nakita.id - Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih meresahkan keberadaan pinjol ilegal.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan.
Nah, Moms dan Dads tak perlu khawatir, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tips membedakan pinjol ilegal dan legal.
Sehingga, masyarakat semakin cerdas dan bisa memilah sendiri pinjol yang tepat dan tentunya aman.
Lantas, apa saja perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK?
Melansir laman resmi OJK via Kompas, berikut ini beberapa perbedaan yang perlu Moms dan Dads ketahui.
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Baca Juga: Deretan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong yang Berhasil Dibungkus OJK, Terlengkap Tahun 2023
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR